OSIS

Tentang OSIS

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA 
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH 
SMP NEGERI 1SELEMADEG

KABUPATEN TABANAN PROVINSI BALI 
 

PEMBUKAAN

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Bahwa ilmu itu merupakan salah satu karunia Tuhan yang harus diamalkan untuk membawa manusia ke arah kebahagiaan hidup.

Bahwa Bangsa Indonesia dengan kemerdekaannya telah memperoleh kesempatan dan waktu seluas – luasnya untuk mencari, menggali dan mendalami ilmu pendidikan menuju masyarakat yang adil dan makmur serta untuk menggali ilmu agama agar kita selamat dunia dan akhirat. Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang mempunyai kewajiban dan tanggung jawab mendidik, membina, melatih dan membekali para siswa sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dalam usaha menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila serta membekalinya ilmu agama agar mereka bisa membedakan mana yang baik/ benar dan yang tidak baik/ tidak benar.

Bahwa para siswa sebagai penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional, sadar akan kewajiban, peranan dan tanggung jawabnya terhadap dirinya sendiri, keluarga, bangsa dan Negara, dalam rangka pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Maka kami para siswa SMP Negeri 1 Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali menghimpun diri dalam satu Organisasi Siswa Intra Sekolah yang disusun dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

 

 

 

 

 

ANGGARAN DASAR

BAB I 
UMUM

Pasal 1 
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan

  1. Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra SMP Negeri 1 Selemadeg,  Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, yang selanjutnya disebut OSIS SMP Negeri 1 Selemadeg. 
  2. OSIS SMP Negeri 1 Selemadeg dibentuk setiap tahun.
  3. OSIS SMP Negeri 1 Selemadeg berkedudukan di SMP Negeri 1 Selemadeg, Jalan Serma Arda Nomor 8 Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

Pasal 2 
Dasar dan Azas

  1. Organisasi ini berdasar kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
  2. Organisasi ini berazaskan kekeluargaan dan kegotong – royongan.

Pasal 

Tujuan

  1. Mempersiapkan siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi pekerti luhur serta bekal ilmu keagamaan.
  2. Membangun siswa  SMP Negeri 1 Selemadeg, Kecamatan Selemadeg Kabupaten Tabanan Provinsi Bali, yang professional dan kompeten dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya menuju masyarakat adil dan makmur serta siswa yang memiliki religiusitas yang tinggi.

Pasal 4 
Sifat Organisasi

Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan satu – satunya wadah yang menampung aspirasi, dan kegiatan–kegiatan siswa di sekolah yang menunjang kurikulum, yang sah mewakili siswa dari SMP Negeri 1 Selemadeg, Kecamatan Selemadeg Kabupaten Tabanan Provinsi Bali.

Pasal 5

Bentuk Organisasi

Organisasi ini berbentuk satu kesatuan.

Pasal 6 
Lambang

Lambang OSIS seperti terlampir bersifat nasional.

 

 

Pasal 7 
Keanggotaan

  1. Anggota organisasi ini adalah siswa dari SMP Negeri 1 Selemadeg, Jalan Serma Arda Nomor 8 Bajera, Kecamatan Selemadeg Kabupaten Tabanan Provinsi Bali.
  2. Keanggotaan berakhir apabila sudah tidak lagi menjadi siswa SMP Negeri 1 Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, pindah sekolah, dinyatakan lulus secara akademis atau meninggal dunia.

Pasal 8 
Hak dan Kewajiban Anggota

Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OSIS.

Pasal 9 
Keuangan

Keuangan organisasi ini diperoleh dari :

  1. RKAS SMP Negeri 1 Selemadeg
  2. Kas OSIS dan Dana Kesiswaan SMP Negeri 1 Selemadeg, Kecamatan Selemadeg Kabupaten Tabanan Provinsi Bali
  3. Sumbangan atau usaha–usaha lain yang sah, halal dan tidak mengikat.

 

BAB II 
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10 
Perangkat Organisasi

Perangkat Organisasi terdiri dari :

  1. Majelis Permusyawaratan Kelas, selanjutnya disingkat MPK.
  2. Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah.
  3. Majelis Pembina OSIS, selanjutnya disingkat MPO

 

BAB III

Pasal 11 

Majelis Permusyawaratan Kelas

  1. Anggota – anggota MPK merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas memiliki wakilnya yang duduk di dalam MPK.
  2. Sebelum sah menjadi anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan sumpah dan dan janji secara sungguh – sungguh di hadapan Kepala Sekolah atau di hadapan pejabat yang ditunjuk atau diberi kekuasaan oleh Kepala Sekolah untuk mengambil sumpah dan janji.
  3. Perumusan bunyi sumpah dan janji diatur tersendiri secara nasional.
  4. MPK disahkan oleh Kepala Sekolah.
  5. MPK bersama OSIS menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Garis Besar Program Kerja OSIS di sekolah dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
  6. MPK bersama OSIS dapat saling bekerjasama untuk menyukseskan kegiatan yang telah ditentukan.
  7. MPK bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.

 

BAB IV

Pasal 12 
Kepengurusan OSIS

  1. OSIS dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dibantu oleh dua orang Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara.
  2. Ketua Umum, KetuaI, Ketua II, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara serta Koordinator Sekbid dan anggota-anggotanya adalah siswa SMP Negeri 1 Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali  yang duduk di kelas VII dan VIII.
  3. Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara dipilih berdasarkan pemungutan suara yang diikuti oleh siswa SMP Negeri 1 Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali
  4. Pengurus OSIS bertanggung jawab kepada MPK dalam Sidang Pleno MPK atau suatu musyawarah yang dilakukan oleh MPK, dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.

Pasal 13

  1. Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS bekerja menurut AD / ART.
  2. Dalam melaksanakan kewajibannya Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS dibantu oleh para pengurus OSIS lainnya yang tersusun dalam seksi bidang – seksi bidang yang sudah ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
  3. Pengurus OSIS memegang jabatan selama satu tahun.
  4. Pengurus OSIS dapat diberhentikan apabila tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai pengurus OSIS oleh Ketua berdasarkan rapat MPK dan atas persetujuan Kepala Sekolah.
  5. Ketua OSIS dapat mengangkat para pembantunya berdasarkan rapat MPK dan atas persetujuan Kepala Sekolah.
  6. Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara menetapkan  petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan tugas dan kewajiban serta peraturan sebagaimana mestinya.
  7. Didalam melaksanakan tugasnya, Pengurus OSIS dapat bekerjasama dengan MPK atau orang – orang yang dianggap berkompeten.

Pasal 14

Jika Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya di dalam masa jabatannya, maka ia diganti oleh anggota pengurus OSIS lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.

Pasal 15

Sebelum memangku jabatannya, Ketua Umum, Ketua I, Ketua II,Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS serta pengurus lainnya mengucapkan janji dengan sunguh – sungguh dengan tuntunan dari Kepala Sekolah selaku Ketua Majelis Pembina OSIS di hadapan seluruh siswa SMP Negeri 1 Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali sebagai berikut :

Janji Pengurus osis :

  1.   Bahwa kami, akan bersungguh – sungguh, melaksanakan tugas dan kewajiban, sebagai  

    Pengurus OSIS ”

  1. Bahwa kami, memegang teguh, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS, serta,

   melaksanakan  dengan sebaik – baiknya, dan seadil – adilnya ”

  1.  Bahwa kami, sanggup bekerja keras, serta menjunjung tinggi kebersamaan, dalam  

   melaksanakan program, yang telah ditetapkan, dengan penuh rasa tanggung jawab ”

BAB 
MAJELIS PEMBINA OSIS

Pasal 16

  1. Majelis Pembina OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang beranggotakan guru–guru yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
  2. Majelis Pembina OSIS dipimpin/diketuai oleh Kepala Sekolah.
  3. Majelis Pembina OSIS wajib memberikan bimbingan secara terus – menerus kepada OSIS dalam melaksanakan tugasnya

BAB VI 
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 17 
Perubahan AD

Perubahan Anggaran Dasar OSIS SMP Negeri 1 Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali hanya dapat dilakukan oleh Sidang Pleno MPK SMP Negeri 1 Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

BAB VII 
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 18

Hal – hal yang belum diatur dalam AD ini, diatur dalam ART dan atau peraturan lainnya yang sah serta merupakan kebijaksanaan umum OSIS SMP Negeri 1 Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

 

 

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB 
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota OSIS adalah siswa  yang dipilih melalui pemungutan suara. SMP Negeri 1 Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali

Pasal 2

Syarat – Syarat Keanggotaan :

  1. Siswa SMP Negeri 1 Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali yang aktif.
  2. Bersedia mentaati AD/ART dan kebijaksanaan organisasi.

Pasal 3 
Masa Keanggotaan

  1. Masa keanggotaan OSIS adalah sejak dilantik.
  2. Masa keanggotaan berakhir apabila :
  1. Meninggal dunia.
  2.  Dinyatakan lulus secara akademis.
  3. Minta berhenti atas dasar kehendak sendiri.
  4. Diberhentikan pengurus karena melakukan tindakan yang merugikan atau merusak nama baik OSIS.

Pasal 4 
Hak dan Kewajiban

            Hak anggota :

  1. Anggota berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis.
  2. Anggota mempunyai hak memilih dan dipilih.
  3. Anggota berhak mengikuti kegiatan OSIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kewajiban anggota :

  1. Anggota berkewajiban memegang teguh AD/ART dan kebijakan organisasi.
  2. Anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
  3. Anggota berkewajiban berperan aktif dalam kegiatan – kegiatan organisasi.


BAB II 
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 5 
Sidang Pleno

  1. Sidang Pleno memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
  2. Sidang Pleno diadakan dua kali dalam 1 tahun.
  3. Sidang Pleno istimewa diadakan apabila terdapat kebijakan organisasi dinilai tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Pasal 6 
Wewenang Sidang Pleno

  1. Menetapkan dari atau mengadakan perubahan AD/ART, dan Garis Besar Program Kerja (GBPK).
  2. Menilai pertanggung jawaban pengurus.
  3. Menetapkan Pemilihan Umum Ketua OSIS.
  4. Menetapkan kebijakan – kebijakan organisasi lainnya.

Pasal 7 
Tata Tertib Sidang Pleno

  1. Peserta terdiri dari Pengurus OSIS, Majelis Pembina OSIS (MPO), Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK).
  2. Pengurus bertanggung jawab atas dasar penyelenggaraan Sidang Pleno.
  3. Pimpinan Sidang Pleno yang berbentuk presidium dipilih dari dan oleh peserta.
  4. Sebelum presidium terbentuk pimpinan sidang sementara dipegang oleh panitia adhoc.
  5. Sidang Pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ + 1 jumlah peserta.
  6. Apabila ayat 5 tidak terpenuhi, maka sidang diundur 2 x 30 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
  7. Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila ini tidak terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 8 
Pengurus OSIS

  1. Masa jabatan pengurus adalah 1 tahun sejak pelantikan atau serah terima jabatan demisioner.
  2. Pengurus sekurang – kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Koordinator Sekbid beserta anggota-anggotanya.

Pasal 9 
Tugas dan Wewenang Pengurus

            Tugas Pengurus :

  1. Pengurus melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, hasil – hasil Sidang Pleno serta kebijakan organisasi yang lain.
  2. Menyelenggarakan Sidang Pleno pada akhir kepengurusan.
  3. Menyampaikan pertanggung jawaban kepengurusan OSIS selama 1 tahun masa jabatannya.
  4. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala Sekolah.

Wewenang Pengurus :

  1. Menentukan dan menjalankan program kerja dan kebijakan organisasi lainnya.
  2. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala Sekolah.

BAB III 
ALUMNI

Pasal 10

            Alumni adalah anggota OSIS yang telah habis masa keanggotaannya

BAB IV 
KEUANGAN

Pasal 11

            Mekanisme iuran anggota ditetapkan oleh pengurus sesuai kesepakatan.

BAB V 
LAMBANG, SYMBOL DAN ATRIBUT

Pasal 12

            Atribut OSIS banyak jenisnya termasuk lambang, bendera, scarft, stempel dan kartu anggota. 

  1. Lambang OSIS

Gambar Lambang OSIS :

            Arti bentuk dan warna lambang OSIS :

  1. Bunga bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga.

Generasi muda adalah bunga harapan bangsa dengan bentuk bintang sudut lima menunjukkan kemurnian jiwa siswa yang berintikan Pancasila. Para siswa berdaya upaya melalui lima jalan dengan kesungguhan hati, agar menjadi warga negara yang baik dan berguna. Kelima jalan tersebut dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu : abdi, adab, ajar, aktif dan amal.

  1. Buku terbuka.

Belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan sumbangsih siswa terhadap pembangunan bangsa dan negara.

  1. Kunci pas

Kemauan bekerja keras akan menumbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada belas kasihan orang lain, menyebabkan siswa berani mandiri. Kunci pas adalah alat kerja yang dapat membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari segala kesulitan.

 

  1. Tangan terbuka.

Kesediaan menolong orang lain yang lemah sesama siswa dan masyarakat yang memerlukan bantuan dan pertolongan, yang menunjukkan adanya sikap mental siswa yang baik dan bertanggung jawab.

  1. Biduk.

Biduk / perahu, yang melaju di lautan hidup menuju masa depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang dicita – citakan.

  1. Pelangi Merah Putih.

Tujuan nasional yang dicita – citakan adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera baik material maupun spiritual.

  1. Tujuh belas butir padi, Delapan lipatan pita, Empat buah kapas, Lima daun kapas.

17-8-45 adalah peristiwa penegakan jembatan emas kemerdekaan Indonesia mengandung nilai – nilai perjuangan ’45 yang harus dihayati para siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal perlu diisi dengan partisipasi penuh para siswa.

  1. Warna Kuning.

Sebagai dasar lambang yaitu warna kehormatan / agung. Suatu kehormatan bila generasi muda diberi kepercayaan untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya dan sesama mereka, sebagai salah satu sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa dan negara. 

  1. Warna Coklat.

Warna tanah Indonesia, berpijak pada kepribadian dan budaya sendiri serta rasa nasional Indonesia.

  1. Warna Merah Putih.

Warna kebangsaan Indonenesia, dengan hati yang suci, berani membela kebenaran.

  1. Bendera OSIS.
  1. Warna dasar putih.
  2. Berbentuk persegi panjang.
  3. Isi : lambang OSIS 
  1. Stempel.
  1. Terdapat tulisan OSIS.
  2. Berbentuk lingkaran.
  3. Warna : biru.

 

BAB VI 
PERUBAHAN AD / ART

Pasal 13

  1. Perubahan AD / ART hanya dapat dilakukan didalam Sidang Pleno siswa SMP Negeri 1 Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.
  2. Amandemen AD / ART atas persetujuan peserta sidang melalui referendum.

 

BAB VII 
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 14

            Setiap anggota dianggap telah mengetahui AD/ART ini setelah ditetapkan.

Pasal 15

Atribut adalah kelengkapan sebagai identitas OSIS SMP Negeri 1 Selemadeg, Kecamatan Selemadeg Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

 

Demikian Rumusan AD dan ART OSIS SMP Negeri 1 Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. Semoga dengan AD dan ART pelaksanaan kegiatan OSIS semakin lancar tanpa hambatan.